JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan orang dari dua kubu berbeda menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/11). Kelompok massa ini membawa berbagai atribut demo yang berisi tuntutan pembatalan penetapan KPUD Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub lalu.
Massa pendukung Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki menuntut agar hakim MK memberikan keputusan yang jujur dan adil terhadap kecurangan yang terjadi dan dilakukan pasangan Atut-Rano Karno. Sedangkan pendukung pasangan Atut - Rano Karno, meminta agar gugatan yang dilakukan pemohon tidak dikabulkan. Alasannya, karena hasil Pilkada Banten telah mutlak dan meminta Mendagri untuk segera melantik Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih
Unjuk rasa ini berlangsung tertib, meski membuat kemacetan cukup panjang dari Jalan MH Thamrim menunju Jalan Merdeka Barat atau arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Harmoni tersebut. Koordinator massa tampak saling bergantian melakukan orasi dengan meneriakan yel-yel.
Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan lengkap tampak berjaga dari kemungkinan yang tak diinginkan. Tak hanya itu, aparat keamanan juga menyiagakan satu unit mobil Barracuda dan satu unit truk Dalmas dan water cannon tepat di depan gedung MK.
Sementara di dalam gedung MK, majelis hakim konstitusi menggelar sidang gugatan sengketa Pilgub Banten. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sejumlah pihak yang bersengketa telah hadir dan dimintai keterangannya satu per satu.
Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pilkada Banten pada Selasa (8/11) lalu, pihak pemohon yakni pasangan Nomor 2 Wahidin-Irna dan Nomor 3 Jazuli-Muzakki mengajukan gugatan terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan Nomor 1 Ratu Atut-Rano Karno.
Namun, saat sidang perdana digelar, bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak lengkap. Untuk itu, MK meminta pemohon untuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan paling telat dua hari, yakni pada Kamis ini.(dbs/wmr)
|