Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilgub Banten
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
Thursday 10 Nov 2011 16:43:19
 

Ilustrasi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan orang dari dua kubu berbeda menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/11). Kelompok massa ini membawa berbagai atribut demo yang berisi tuntutan pembatalan penetapan KPUD Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub lalu.

Massa pendukung Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki menuntut agar hakim MK memberikan keputusan yang jujur dan adil terhadap kecurangan yang terjadi dan dilakukan pasangan Atut-Rano Karno. Sedangkan pendukung pasangan Atut - Rano Karno, meminta agar gugatan yang dilakukan pemohon tidak dikabulkan. Alasannya, karena hasil Pilkada Banten telah mutlak dan meminta Mendagri untuk segera melantik Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih

Unjuk rasa ini berlangsung tertib, meski membuat kemacetan cukup panjang dari Jalan MH Thamrim menunju Jalan Merdeka Barat atau arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Harmoni tersebut. Koordinator massa tampak saling bergantian melakukan orasi dengan meneriakan yel-yel.

Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan lengkap tampak berjaga dari kemungkinan yang tak diinginkan. Tak hanya itu, aparat keamanan juga menyiagakan satu unit mobil Barracuda dan satu unit truk Dalmas dan water cannon tepat di depan gedung MK.

Sementara di dalam gedung MK, majelis hakim konstitusi menggelar sidang gugatan sengketa Pilgub Banten. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sejumlah pihak yang bersengketa telah hadir dan dimintai keterangannya satu per satu.

Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pilkada Banten pada Selasa (8/11) lalu, pihak pemohon yakni pasangan Nomor 2 Wahidin-Irna dan Nomor 3 Jazuli-Muzakki mengajukan gugatan terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan Nomor 1 Ratu Atut-Rano Karno.

Namun, saat sidang perdana digelar, bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak lengkap. Untuk itu, MK meminta pemohon untuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan paling telat dua hari, yakni pada Kamis ini.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilgub Banten
 
  MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
  Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
  Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
  Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
  Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2